TUGAS POKOK
TUGAS POKOK
Lurah
Lurah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
SEKRETARIS LURAH
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Kelurahan
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang pemberdayaan masyarakat
Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial
Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial sebagaimana mempunyai tugas untuk menyusun rencana, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelayanan umum dan kesejahteraan sosial.