TUGAS POKOK

TUGAS POKOK

TUGAS POKOK

Lurah
Lurah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

 

SEKRETARIS LURAH

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Kelurahan

 

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban

 

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang pemberdayaan masyarakat

 

Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial

Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial sebagaimana mempunyai tugas untuk menyusun rencana, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelayanan umum dan kesejahteraan sosial.