INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELURAHAN SELANG KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN. Jam Kerja : Senin - Kamis (07.30-16.00), Jum'at (07.30-11.00). Sabtu dan Minggu Libur.

Perkuat Sinergi, Pemerintah Kelurahan Selang, Gelar Rakor TKP2KDes untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Tahun 2026

Perkuat Sinergi, Pemerintah Kelurahan Selang, Gelar Rakor TKP2KDes untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Tahun 2026

21/05/2026.  Pemerintah Kelurahan Selang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKP2KDes) di Aula Kelurahan Selang pada Kamis, 21 Mei 2026. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi lintas sektoral dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengendalikan program pengentasan kemiskinan di tingkat Kelurahan.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Plt. Lurah Selang, Yonatan Adam, S. STP., M.A.P. dan dihadiri oleh jajaran karyawan Kelurahan Selang, Perwakilan dari LPMK, Ketua RT, Ketua RW di Kelurahan Selang. Selain Itu, dihadiri pula oleh pendamping PKH Kelurahan Selang, Ketua tim Kordinator PKH Kecamatan Kebumen, serta perwakilan dari Sekolah Rakyat (SR) di Kebumen. 

Langkah strategis ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kelurahan Selang dalam mendukung visi pembangunan desa inklusif dan berkelanjutan. Dengan adanya evaluasi berkala, diharapkan setiap kendala di lapangan dapat segera diatasi demi mengoptimalkan pelayanan dan program kesejahteraan masyarakat.

Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan berbeda berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonominya, mulai dari yang paling bawah (paling miskin) hingga paling atas (paling sejahtera). Pemerintah menggunakan sistem desil untuk memastikan berbagai program penanggulangan kemiskinan dan bantuan pendidikan (seperti bansos, PKH, atau program KIP Kuliah) benar-benar tepat sasaran dan disalurkan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat.

Penetapan peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bantuan sosial dan bantuan program kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan Kepmensos 79/HUK/2025 dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menggunakan kelompok desil 1 (satu) sampai dengan 4 (empat);
  2. Penerima program sembako menggunakan kelompok desil 1 (satu) sampai dengan 4 (empat);
  3. Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan kelompok desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima)
  4. Penerima bantuan program asistensi rehabilitasi sosial dapat menggunakan rentang kelompok desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima) atau berdasarkan hasil asesmen; dan
  5. Penerima bantuan program kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial dapat menggunakan rentang kelompok desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima) atau sesuai dengan hasil asesmen pada masing-masing program.

DTSEN adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan.  DTSEN dibangun dari 3 sumber data utama: DTKS, P3KE, REGSOSEK yang kemudian ditunggalkan dan dipadupadankan dengan data Dukcapil. DTSEN digunakan untuk mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan. MT 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung