Maklumat Pelayanan di Kantor Kelurahan Selang
Maklumat pelayanan publik adalah pernyataan tertulis yang berisi janji dan kesanggupan instansi penyelenggara untuk memberikan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Keberadaannya diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat
Dokumen ini memuat komitmen spesifik seperti rincian waktu penyelesaian, kejelasan biaya, serta mekanisme pengaduan. Penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk mempublikasikannya secara luas dan terbuka.
KELURAHAN SELANG