SOP Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
SOP Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) umumnya mencakup pengecekan tagihan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP), pembayaran via bank/aplikasi, dan verifikasi status lunas. Prosedur ini sangat bergantung pada kebijakan daerah dan metode pembayaran yang Anda pilih.
Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal dengan tata cara yang berbeda:
- Melalui Bank/Kantor Pos: Kunjungi teller, serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau sebutkan NOP, serahkan uang tunai, dan terima tanda bukti pembayaran.
- Melalui ATM/Mobile Banking: Pilih menu pembayaran PBB, masukkan kode perusahaan/biller, masukkan NOP dan tahun pajak, konfirmasi nominal tagihan, dan selesaikan transaksi.
- Melalui Aplikasi/E-Commerce (seperti Shopee): Buka menu Pulsa/Tagihan, pilih PBB, masukkan daerah dan NOP, serta lakukan pembayaran menggunakan dompet digital atau metode lain.
KELURAHAN SELANG