Sabtu, 03 Oktober 2026

INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELURAHAN SELANG KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN. Jam Kerja : Senin - Kamis (07.30-16.00), Jum'at (07.30-11.00). Sabtu dan Minggu Libur.

SOP Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

SOP Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

SOP Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

SOP Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) umumnya mencakup pengecekan tagihan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP), pembayaran via bank/aplikasi, dan verifikasi status lunas. Prosedur ini sangat bergantung pada kebijakan daerah dan metode pembayaran yang Anda pilih.

Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal dengan tata cara yang berbeda:

  • Melalui Bank/Kantor Pos: Kunjungi teller, serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau sebutkan NOP, serahkan uang tunai, dan terima tanda bukti pembayaran.
  • Melalui ATM/Mobile Banking: Pilih menu pembayaran PBB, masukkan kode perusahaan/biller, masukkan NOP dan tahun pajak, konfirmasi nominal tagihan, dan selesaikan transaksi. 
  • Melalui Aplikasi/E-Commerce (seperti Shopee): Buka menu Pulsa/Tagihan, pilih PBB, masukkan daerah dan NOP, serta lakukan pembayaran menggunakan dompet digital atau metode lain.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung